Pengertian Rumah Susun
Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang
rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut: “Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan
yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk
tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”
Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis
arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan
perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan
hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem
pembangunan.
Atau Rumah Susun adalah bangunan
yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam
suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara
horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep
kebersamaan.
Tanya & Jawab
T: Apa itu rumah
susun? Sekurang-kurangnya ada berapa tingkat?
Apa itu rumah susun? Sekurang-kurangnya ada
berapa tingkat? Untuk dihuni orang atau dijadikan kantor dan toko, siapa yang
membangun, pemerintah atau sasta? Tolong dijelaskan. mengapa di Indonesia belum
banyak terdapat rumah susun? Makasih…
J: Jawaban Terbaik adalah..
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
:
1.
"Rumah Susun" adalah bangunan
gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional dalam arah horizontal
maupun veritikal dan merupakan satuan- satuan yang masing- masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah-bersama.
2.
"Satuan rumah susun" adalah rumah
susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat
hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
3.
"Lingkungan" adalah sebidang tanah
dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun rumah susun termasuk
prasarana dan fasilitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat
pemukiman.
4.
"Bagian bersama" adalah bagian
rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam
kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
5.
"Benda bersama" adalah benda yang
bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak
terpisah untuk pemakaian bersama.
6.
"Tanah bersama" adalah sebidang
tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di
atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
bangunan.
7.
"Hipotik" adalah hak tanggungan
yang pengertiannya sesuai dengan Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia yang selama pengaturannya belum dilengkapi dengan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
menggunakan ketentuan-ketentuan tentang hipotik dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia sepanjang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang ini.
8.
"Fidusia" adalah hak jaminan yang
berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati
sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.
9.
"Pemilik" adalah perseorangan atau
badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai
pemegang hak atas tanah.
10.
"Penghuni" adalah perseorangan yang
bertempat tinggal dalam satuan rumah susun.
11.
"Perhimpunan penghuni" adalah perhimpunan
yang anggotanya terdiri dari para penghuni.
12.
"Badan Pengelola" adalah badan yang
bertugas untuk mengelola rumah susun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar