Pilih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Sabtu, 16 Juni 2012

Pendidikan Lingkungan Kehidupan Jakarta


Pengertian Rumah Susun

            Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut: “Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

            Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.

            Atau Rumah Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.
Tanya & Jawab
T: Apa itu rumah susun? Sekurang-kurangnya ada berapa tingkat?
Apa itu rumah susun? Sekurang-kurangnya ada berapa tingkat? Untuk dihuni orang atau dijadikan kantor dan toko, siapa yang membangun, pemerintah atau sasta? Tolong dijelaskan. mengapa di Indonesia belum banyak terdapat rumah susun? Makasih…
J: Jawaban Terbaik adalah..
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.     "Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam  suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara  fungsional dalam arah horizontal maupun veritikal dan merupakan satuan- satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah-bersama.

2.    "Satuan rumah susun" adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

3.    "Lingkungan" adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan fasilitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat pemukiman.

4.    "Bagian bersama" adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

5.    "Benda bersama" adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

6.    "Tanah bersama" adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.

7.    "Hipotik" adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang selama pengaturannya belum dilengkapi dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, menggunakan ketentuan-ketentuan tentang hipotik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang ini.

8.    "Fidusia" adalah hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.

9.    "Pemilik" adalah perseorangan atau badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

10.  "Penghuni" adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun.

11.  "Perhimpunan penghuni" adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni.

12.  "Badan Pengelola" adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar